PENDIDIKAN DI INDONESIA DI ERA PANDEMI 2021

 

PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI 

Pendidikan Nasioal merupakan tanggung jawab pemerintah seperti termaktub dalam Pembukaan undang-undang Dasar 1945. Mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan dalam undang-undang Dasar 1945. Pemerintah Indonesia mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Dengan Sistem pendidikan nasional diharapkan mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia. Sistem pendidikan nasional memberikan pemerataan kesempatan pendidikan. Pendidikan nasional harus menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Sehingga dengan Sistem Pendidikan Nasional diharapkan bisa maju dan tidak ketinggalan dimana perkembangan jaman yang berkembang begitu pesatnya.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.  Pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pengertian sistem pendidikan nasional Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional berdasarkan cita-cita bangsa indonesia seperti yang tertuang dalam undang-undang dasar 1945.

Dimasa Pandemi seperti sekarang ini guru dan peserta didik tidak bisa pembelajaran tatap muka, maka peran guru sebagai pemegang kendali berjalannya proses pembelajaran harus mampu memberikan yang terbaik bagi para peserta didik. Guru harus mampu menguasai tehnologi, karena dengan bantuan tehnologi inilah, pembelajaran jarak jauh dapat berlangsung dengan baik.

Sekarang pertanyaanya adalah apakah guru-guru kita mampu menggunakan tehnologi ini dengan baik ? Apakah guru-guru kita bisa memberikan pembelajaran yang menarik sehingga peserta didik tidak merasa bosan ? Apakah guru-guru kita dalam situasi Pandemi seperti ini mampu berinovasi sehingga tujuan pendidikan kita bisa terwujud ?

Pandemi Covid-19 telah menjadikan kita gambaran atas kelangsungan dunia pendidikan di masa depan melalui bantuan teknologi, seperti Mas Mentri Nadiem  Makarim katakan, bahwa mengajar tidak harus bertatap muka, karena dengan tehnologi bisa dilakukan. Teknologi tetap saja tidak dapat menggantikan peran guru, dosen, dan interaksi belajar antara pelajar dan pengajar sebab edukasi bukan hanya sekedar memperoleh pengetahuan tetapi juga tentang nilai, kerja sama, serta kompetensi. Situasi pandemi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kreativitas setiap individu dalam menggunakan teknologi untuk mengembangkan dunia pendidikan.

Saat ini pandemi menjadi tantangan dalam mengembangkan kreativitas terhadap penggunaan teknologi, bukan hanya transmisi pengetahuan, tapi juga bagaimana memastikan pembelajaran tetap tersampaikan dengan baik,tidak membosankan,dan tujuan pembelajaran nasional kita bisa tercapai. Mau tidak mau ke depannya pembelajaran online adalah sesuatu yang harus diterapkan. Karakteristik media pembelajaran yang baik harus dapat diakses secara stabil sepanjang waktu oleh pengguna secara bersama baik bagi siswa maupun guru. Media (aplikasi) Pembelajaran Daring yang bisa digunakan dalam pembelajaran daring antara lain Zoom (platform video conference), Jitsi Meet (platform video conference), Google meet (platform video conference), Cisco Webex (platform video conference), Google Classroom, Google Form, Qiuzizz, E-learning Madrasah, dan WhatsApp.

Banyak sekali program-program pemerintah yang mengacu agar guru pembelajar mengembangkan kreatifitasnya. Kreativitas guru diperlukan guna menyiasati kejenuhan siswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Maka guru pembelajar harus selalu berinovsi mengembangkan kreatifitasnya agar pembelajarnnya menarik bagi anak.

Marilah sebagai guru pembelajar senantiasa berusaha mengembangkan kreatifitas mengajar kita dengan mengikuti banyak pelatihan yang ditawarkan baik oleh pemerintah, pemerhati pendidikan ataupun yang lainnya. Pemanfaatan dan penguasaan microsodt for Education, Google workspace, secara lebih baik. Penguasaan aplikasi yang menunjang pembuatan media pembelajaran yang menarik mesti di tingkatkan, mulai dari yang sederhana sampai yang membutuhkan ketekunan dan ketelitian tinggi, mulai dari penguasaan aplikasi power point, pembuatan animasi, pembuatan video, pembuatan blogg ataupun yang lainnya sehingga peserta didik menjadi tertarik dengan apa yang kita sampaikan kepada mereka yang pada akhirnya tujuan pendidikan nasional kita tercapai.

Sekian dari saya, terimakasih.

Salam.

Berdasarkan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pemerintah Negara Indonesia bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. UUD 1945 mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Pendidikan nasional untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Dikutip dari situs resmi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berikut ini pengertian, dasar, fungsi, tujuan, prinsip dan jenis pendidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sistem Pendidikan Nasional", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/06/210000569/sistem-pendidikan-nasional?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Berdasarkan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pemerintah Negara Indonesia bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. UUD 1945 mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Pendidikan nasional untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Dikutip dari situs resmi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berikut ini pengertian, dasar, fungsi, tujuan, prinsip dan jenis pendidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sistem Pendidikan Nasional", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/06/210000569/sistem-pendidikan-nasional?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Related

serbi 5814711181973464535

Posting Komentar

emo-but-icon

item